Selamat datang di fakultas ekonomi dan bisnis
Profil
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, atau lebih dikenal dengan LSP TA merupakan Lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi profesi teknisi akuntansi di Indonesia. Sebagai Lembaga sertifikasi pihak ke-3, LSP TA menyelenggarakan sertifikasi berdasarkan mekanisme Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Keberadaan LSP TA di Indonesia bertujuan untuk menciptakan link and match antara kompetensi yang dimiliki oleh profesional di bidang akuntansi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri dan profesi lainnya.
Sebagai Lembaga pelopor sertifikasi teknisi akuntansi di Indonesia, kelahiran LSP TA dibidani oleh beberapa tokoh akuntansi, diantaranya adalah Prof. Mohamad Nasir., P.hD., Ak., Prof. Dr. Bambang Sutopo, M.Com., dan Prof. Dr. Akhmad Syahroza. Sejak 2008, LSP TA telah memperoleh lisensi dari BNSP dan terus diperpanjang hingga kini.
Sebagai Lembaga sertifikasi di bidang teknisi akuntansi, LSP TA memiliki visi untuk menjadi lembaga sertifikasi profesi teknisi akuntansi yang diakui secara nasional, regional, dan internasional, serta berperan aktif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Untuk mencapai visi tersebut, LSP TA mengemban misi-misi sebagai berikut:
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, LSP TA dikelola dengan struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pengarah dan Pengurus Harian. Dewan Pengarah terdiri dari pakar-pakar akuntansi, yang berlatar belakang dari akademisi, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan, Institut Akuntan Publik Indonesia, Kadin dan perwakilan perusahaan. Sedangkan untuk pengurus harian, LSP TA didukung oleh seorang Direktur dan 9 Manajer dan Wakil Manajer yang membidangi administrasi dan keuangan, standardisasi, manajemen mutu, sertifikasi, dan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai LSP profesi teknisi akuntansi yang pertama di Indonesia, LSP TA memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif. Diataranya adalah:
Dengan keberadaannya yang telah lebih dari satu dasawarsa, sampai dengan saat ini LSP TA telah menerbitkan 40.518 sertifikat kompetensi dengan rata-rata lebih dari 3.000 sertifikat kompetensi yang diterbitkan. Kami juga telah bekerja sama dengan 144 institusi di dalam meningkatkan kompetensi pegawai di bidang akuntansi.
Dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan dan memenuhi tuntutan dari para pemangku kepentingan, LSP TA terus melakukan berbagai perubahan. Kami terus memastikan SKKNI teknisi akuntansi selalu sesuai dengan kebutuhan pasar selain itu, pengembangan proses sertifikasi secara daring terus kami sempurnakan. Semua ini kami lakukan untuk memenuhi kebutuhan anda dan juga mewujudkan LSP TA sebagai lembaga sertifikasi profesi teknisi akuntansi yang diakui secara nasional, regional, dan internasional, serta berperan aktif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Salam kompeten.
Visi, Misi dan Sasaran Mutu
Visi
Menjadi lembaga sertifikasi profesi teknisi akuntansi yang diakui secara nasional, serta berperan aktif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia
Misi
Sasaran Mutu
Alur Uji dan Skema
SKKNI
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan diberlakukan oleh Kementerian Teknis terkait.
Klaster Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK ETAP
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) secara manual.
Klaster Pengoperasian Aplikasi Akuntansi Berbasis Komputer
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi operator aplikasi akuntansi berbasis komputer.
Klaster Pengelolaan Dokumen Dana Kas
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam memproses dokumen dana kas di bank, memproses dokumen dana kas kecil secara manual.
Klaster Pengelolaan Buku Besar Pembantu
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam mengelola kartu piutang, kartu utang, kartu persediaan, dan kartu aktiva tetap secara manual.
Klaster Pengelolaan Harga Pokok Produk
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam mengelola laporan harga pokok produk secara manual.
Klaster Pengelolaan Administasi Perpajakan
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam mengelola administrasi perpajakan secara manual.
Klaster Pengelolaan Sistem Informasi Akuntansi
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi untuk mengelola sistem informasi akuntansi berbasis komputer
Klaster Penyusunan Laporan Dan Kinerja Keuangan Berbasis SAK
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam menyajikan laporan keuangan konsolidasi dan menyajikan informasi kinerja keuangan dan bisnis berbasis SAK secara manual.
Klaster Pemeriksaan Informasi Keuangan
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam melaksanakan proses pemeriksaan informasi keuangan secara manual
Klaster Penyusunan Informasi Akuntansi Manajemen
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam menyajikan informasi akuntansi manajemen, menyiapkan anggaran perusahaan, dan memelihara sistem informasi akuntansi secara manual
Klaster Penyeliaan Staf Akuntansi
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam melakukan komunikasi yang efektif, dan melaksanakan prinsip-prinsip supervisi.
KUALIFIKASI II : Teknisi Akuntansi Yunior
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) secara manual dan operator aplikasi akuntansi berbasis komputer. Skema ini dapat gunakan dalam sertifikasi profesi bagi Teknisi Akuntansi Yunior (Kualifikasi II) sebagai penyusun laporan keuangan berbasis SAK SAK ETAP secara manual dan operator aplikasi akuntansi berbasis komputer pada perusahaan yang belum go publik di seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan :
Lulus pendidikan Sekolah Kejuruan menengah SMK, atau
Memiliki sertifikat pelatihan untuk unit-unit
Minimal pendidikan SMA
KUALIFIKASI III : Teknisi Akuntansi Pratama
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam memproses entri jurnal, memproses buku besar, memproses dokumen dana kas, memproses dokumen dana kas kecil, menyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, dan tenaga operator dalam aplikasi akuntansi berbasis komputer. Skema ini dapat digunakan dalam uji kompetensi dan sertifikasi profesi bagi Teknisi Akuntansi Pratama (Kualifikasi III) sebagai tenaga dalam bidang pemroses entry jurnal, pemroses buku besar, pemroses dokumen dana kas di bank & dana kas kecil, penyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, dan operator aplikasi akuntansi berbasis komputer pada perusahaan UKM dan perusahaan yang belum go publik di seluruh wilayah Indonesia.
KUALIFIKASI IV : Teknisi Akuntansi Muda
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam memproses entri jurnal, memproses buku besar, memproses dokumen dana kas, memproses dokumen dana kas kecil, mengelola kartu piutang, mengelola kartu utang, mengelola kartu persediaan, mengelola kartu aktiva tetap, menyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, dan tenaga operator dalam aplikasi akuntansi berbasis komputer. Skema ini dapat digunakan dalam uji kompetensi dan sertifikasi profesi bagi Teknisi Akuntansi Muda (Kualifikasi IV) sebagai tenaga dalam bidang pemroses entry jurnal, pemroses buku besar, pemroses dokumen dana kas di bank & dana kas kecil, pengelola kartu piutang, pengelola kartu utang, pengelola kartu persediaan, pengelola kartu aktiva tetap, penyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, dan operator aplikasi akuntansi berbasis komputer pada perusahaan UKM dan perusahaan yang belum go publik di seluruh wilayah Indonesia.
KUALIFIKASI V : Teknisi Akuntansi Madya
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam memproses entri jurnal, memproses buku besar, memproses dokumen dana kas, memproses dokumen dana kas kecil, mengelola kartu piutang, mengelola kartu utang, mengelola kartu persediaan, mengelola kartu aktiva tetap, menyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, tenaga operator dalam aplikasi akuntansi berbasis komputer, menyusun harga pokok produk, mengelola administrasi perpajakan, dan mengelola sistem informasi akuntansi pada perusahaan. Skema ini dapat digunakan dalam uji kompetensi dan sertifikasi profesi bagi Teknisi Akuntansi Madya (Kualifikasi V) sebagai tenaga dalam bidang pemroses entry jurnal, pemroses buku besar, pemroses dokumen dana kas di bank & dana kas kecil, pengelola kartu piutang, pengelola kartu utang, pengelola kartu persediaan, pengelola kartu aktiva tetap, penyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, dan operator aplikasi akuntansi berbasis komputer pada perusahaan UKM dan perusahaan yang belum go publik di seluruh wilayah Indonesia.
KUALIFIKASI VI : Teknisi Akuntansi Ahli
Disusun atas dasar permintaan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan RI dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi, untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi tenaga kerja dalam memproses entri jurnal, memproses buku besar, memproses dokumen dana kas, memproses dokumen dana kas kecil, mengelola kartu piutang, mengelola kartu utang, mengelola kartu persediaan, mengelola kartu aktiva tetap, menyusun laporan keuangan berbasis SAK ETAP secara manual, tenaga operator dalam aplikasi akuntansi berbasis komputer, menyusun harga pokok produk, mengelola administrasi perpajakan, penyusun laporan kinerja keuangan berbasis SAK(IFRS), pemeriksa informasi keuangan, penyusun informasi akuntansi manajemen, dan penyelia bisnis/aktivitas staf unit kerja pada perusahaan, dan mengelola sistem informasi akuntansi pada perusahaan. Skema ini dapat digunakan dalam uji kompetensi dan sertifikasi profesi bagi Teknisi Akuntansi Ahli(Kualifikasi VI) sebagai tenaga dalam bidang penyusun laporan kinerja keuangan berbasis SAK, pemeriksa informasi keuangan, penyusun informasi akuntansi manajemen, dan penyelia staf akuntansi pada perusahaan publik di wilayah Indonesia dan di luar wilayah Indonesia.